Minggu, 02 Oktober 2016 13:00 WIB

Dua Pengedar Ganja Ditangkap Polisi

Editor : Rajaman
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dua pemuda berinisial FN(25) dan AN(22) warga Cipondoh, Tangerang ditangkap aparat kepolisian Polsek Kembangan Jum'at (30/9/2016) dini hari karena menjadi pengedar narkotika jenis ganja.

"Kami amankan kedua pemuda ini atas pengembangan kasus peredaran ganja sebelumnya," papar Kapolsek Kembangan, Kompol Bungin kepada wartawan saat dikonfirmasi, Minggu(2/10/2016).

Bungin menambahkan, menurutnya, penangkapan kedua pemuda tersebut berdasarkan hasil penyelidikan beberapa lama.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami mendapatkan info pelaku melakukan pengedaran Narkotika jenis ganja kemudian kami melakukan penggerebekan," Imbuhnya.

Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut aparat kepolisian juga berhasil menemukan beberapa paket ganja siap edar.

"satu (1) bata daun ganja, satu (1) garis daun ganja, tiga (3) Paket sedang daun ganja, delapan (8) paket kecil daun ganja, satu (1) paket kecil sabu," tutupnya.

Saat ini kedua tersangka mendekam jeruji besi Polsek Kembangan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua warga Cipondoh tersebut dijerat dengan pasal Pasal 114(1) jo (111) jo (112) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
0 Komentar