Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kasus suap yag menjerat Ketua DPD RI, Irman Gusman seharusnya menjadi landasan bagi perkuatan kewenangan DPD. Hal itu dilontarkan Pakar Komunikasi Politik, Prof. Dr. Tjipta Lesmana.DPD RI sesuai fungsi dan kewenangannya, kata Tjipta Lesman, mempunyai hak memanggil stakeholder kasus impor gula ilegal yang melibatkan Irman Gusman."Tetapi yang mencuat ke permukaan justru konflik internal, perseteruan pro-kontra IG (Irman Gusman) sebagai ketua DPD, bukan bagaimana DPD RI memanfaatkan kewenangannya untuk mengusut tuntas kasus impor gula ilegal tersebut" kata Tjipta Lesmana di Jakarta, Sabtu (1/10/2016).Atas dasar itu, DPD yang menduplikasi senator di Amerika Serikat melalui Amandemen UUD 1945 dan meminta perkuatan kewenangan seperti sejawatnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut membuat DPD sebagai lembaga negara, kian terpuruk.Padahal, lanjut Tjipta, kewenangan DPD memungkinkan menyelidiki kasus yang melibatkan Irman Gusman terkait impor gula ilegal di Sumatera Barat.Misalnya, DPD mengagendakan dengar pendapat dengan stakeholder seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, hingga pelaku impor gula terkait.Tjipta Lesmana mengingatkan kepada 131 anggota DPD agar menghormati upaya hukum Irman Gusman untuk pra-peradilan."Kalau putusannya ditolak maka segera berhentikan Irman Gusman dan cari pengganti secepatnya karena DPD lembaga negara," tandas Tjipta.(i)