Laporan: Bili AchmadJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Suku Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan (Kominfomas) Jakarta Selatan, Lestari Asy Wiryono melempar kewenangan konten videotron pornografi kepada Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta."LED di atas 24 meter itu kewenangan Dinas Pelayanan Pajak, bisa tanya yang bersangkutan untuk kontrol kontennya seperti apa," tulis Lestari melalui pesan singkat, Jumat (30/9/2016).Sebelumnya, videotron di Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendadak menayangkan konten porno yang menayangkan adegan seorang wanita yang tengah berhubungan intim dengan seorang pria.Berdasarkan keterangan Lestari videotron tersebut bukan milik Pemkot Jakarta Selatan melainkan tanggung jawab PT Transito Adiman Jati berdasarkan stiker yang tertera pada tiang videotron tersebut."Pemkot Jakarta Selatan tidak punya videotron atau LED, nama PT yang (punya) tertera di tiang videotronya," jelas Lestari.Diketahui, izin reklame videotron tersebut baru akan habis pada 29 Oktober 2016.Saat ini, kondisi videotron sudah tidak menayangkan konten-konten syur.