Laporan : Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Pengacara Legal Nike, Gregorius menerangkan bahwa perbedaan sepatu asli dengan sepatu palsu dapat dilihat dari barcode. Di mana, sepatu asli memiliki barcode yang berada di bagian dalam sepatu."Yang jelas, sepatu asli dijual di otlet resmi yang berada di mall besar. Jarang dijual di pasar tradisional," jelas Gregorius.Akibat adanya pemalsuan tersebut, kata Greg, pihaknya mengalami kerugian baik dari materil dan inmateril."Materil itu yang pasti nominalnya besar. Kalo inmateril itu berupa merusak reputasi merek nike," tambah Gregorius.Diketahui sebelumnya Polda berhasil menangkap empat orang pelaku pemalsuab sepatu Nike. di wilayah Jakarta Barat.Akibat perbuatannya, kini keempat pelaku mendekam dibalik jeruji Mapolda Metro Jaya dengan Pasal 90, 91, dan 94 UU No.15 Tahun 2001 Tentang Merek.