Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Unit 1 Subdit Indag Dirkrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku yang diduga melakukan pemalsuan sepatu merek Nike di Penjaringan, Jakarta Barat.Keempat pelaku yang diketahui bernisial RK, DI, SL, FI, dan GT memalsukan 4.855 pasang sepatu yang menggunakan merek Nike tanpa seijin pemilik merek yang syah terdaftar.Kasubdit Indag Dirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan mengatakan penangkapan keempat pelaku itu berdasarkan laporan masyarakat dan pengaduan dari lensi sepatu Nike, bahwa ada dugaan kegiatan produksi dan atau memperdagangkan sepatu Nike yang dikirim dari Guanzho Negara Cina melalui Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah."Keempat pelaku kami tangkap pada Rabu (21/9/2016). Mereka merupakan importir dan juga distribusi," ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/9/2016)Kepada petugas, para pelaku mengaku telah melakukan aksinya selama satu tahun, dengan keuntungan yang didapatnya sebesar kurang lebih Rp120 juta. Mereka menjual sepatu palsu tersebut di toko pembelanjaan tradisonal yang berada di daerah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat."Kami juga menangkap 2 truk kontener yang digunakan mengangkut sepatu nike palsu dari pelabuhan Semarang kepada distributor dan konsumen di lapangan," kata Iman."Selisih sepatu asli dengan sepatu palsu sekitar Rp300-400 ribu," tambah Iman.Akibat perbuatannya, kini keempat pelaku mendekam dibalik jeruji Mapolda Metro Jaya dengan Pasal 90, 91, dan 94 UU No.15 Tahun 2001 Tentang Merek.