Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan terhadap mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti alias Aa Gatot.Penyidik Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini Kamis (29/9/2016) melakukan pemeriksaan terhadap Gatot atas kasus kepemilikan satwa dilindungi yang ditemukan dikediaman Gatot."Penyidik berangkat ke NTB pagi tadi. Gatot akan menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi," ujar Dir Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran, Kamis (29/9/2016).Seperti dijetahui sebelumnya, aparat kepolisian telah menetapkan Gatot Brajamusti sebagai tersangka terkait kepemilikan satwa dilindungi yaitu Harimau Sumatera dan Elang Jawa yang telah diawetkab di rumah kediaman Gatot yang berada di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.Selain kasus kepemilikan satwa dilindungi, Gatot juga tengah terjerat kasuskepemilikan narkoba, senjata api ilegal dan dugaan pemerkosaan.