Selasa, 27 September 2016 22:59 WIB
Laporan Hendrik Simorangkir
TANGERANG, Tigapilarnews.com- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten bersama Satuan Narkoba Polresta Tangerang menggerebek pabrik minuman ringan ilegal, di wilayah Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Petugas menduga industri rumahan dengan nama PT Arya Pratama yang memproduksi minuman sari kelapa itu ilegal. Terbukti, pabrik minuman ini tidak memenuhi izin standar dari BPOM.
"Produk minuman sari kelapa ini tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM dan dari pemegang merk nata de coco yang sudah dikemas," ujar Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Sukardi, Selasa (27/09/2016).
Sukardi menambahkan, izin yang di milik PT Arya Pratama ini hanya Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dan belum terdaftar di BPOM serta, belum memiliki nomor izin edar yang telah melalui evaluasi keamanan, mutu, manfaat serta label dari BPOM.
"Dari pengakuan pemilik dia sudah membuka usaha itu dari tahun 2008 dan untuk pendistribusian minuman ini hanya di wilayah Banten saja," jelasnya.
Dalam hal ini, BPOM Banten mengambil hasil produksi pabrik rumahan tersebut untuk diteliti kandungannya. "Masih dilakukan proses baik oleh petugas kepolisian dan BPOM Banten. Disini pun, tujuannya untuk meminta pada pemilik agar hasil produksinya memiliki nomor izin edar yang telah melalui evaluasi dari Badan POM," tutupnya.(exe)