Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang ke-26 kasus 'kopi sianida' dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan digelar besok, Rabu (28/9/2016).Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan, pihaknya tidak ada memberikan arahan khusus terhadap kliennya dalam persidangan esok."Tidak ada arahan mas," ucapnya kepada Tigapilarnews.com, Selasa (27/9/2016).Meski tak ada persiapan yang dilakukan kuasa hukum besok, namun Bostam menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat membuktikan bahwa Jessica benar bersalah."Persiapan sidang tidak ada tapi tim kuasa hukum dan Jessica besok memang agenda pemeriksaan terdakwa dan JPU harus bisa membuktikan," tandasnya.Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.