Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa hukum Irman Gusman, Razman Arif Nasution sempat mengeluarkan pernyataan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebak kliennya, bukan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum, Thomas Edison Rihi, menilai pernyataan Razman terlihat naif dan memalukan. ia menilai, upaya KPK menangkap Irman sudah sesuai dengan koridor hukum dan juga telah mengantongi alat bukti yang cukup."Kalau ada pejabat yang di OTT berarti dia bersalah dan terbukti terima suap. Buktinya pada saat penangkapan Irman KPK sita uang Rp 100 juta rupiah," ujar Edi saat dihubungi, Selasa (27/9/2016).Kinerja KPK, lanjut Edi, sudah sesuai SOP yang berlaku. Artinya, tak ada pelanggaran dalam penangkapan Irman Gusman kala itu."Rakyat sudah tidak bodoh dalam menilai mana yang salah dan benar. KPK bekerja sesuai dengan prosedur dan tidak mungkin sembarangan dalam menangkap seseorang (Koruptor)," jelasnya.Edi pun berharap, semoga kehadiran KPK para pejabat tidak lagi berani menyalagunakan wewenangnya dan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri."Apa yang dilakukan oleh KPK sudah benar dan harapan saya KPK tidak pernah berhenti sampai korupsi, kolusi dan Nepotisme di bumi Indonesia hilang," pungkasnya.