Selasa, 27 September 2016 11:51 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Kemayoran

Editor : Rajaman
Laporan : Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Sawah Besar berhasil menangkap Seorang pria Adi Saputro Andoko (22) alias Bakor tersangka pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Kemayoran.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Ridwan mengatakan berawal dari informasi masyarakat di Jln. F Raya Gang TT Rt 006/010, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat bahwa wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba

"Dengan sigap petugas langsung turun dan mengamankan tersangka yang saat itu sedang menunggu pelanggan. barang bukti yang kami dapatkan satu bungkus kertas cokelat, satu bungkus plastik besar hitam dengan total 4,8 kilo gram ganja disimpan didalam jok motor,"tutur Ridwan di Mapolsek Sawah Besar, Selasa (27/9/2016)

Lanjutnya, setelah dilakukan interogasi tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut merupakan milik temannya Baggol yang berhasil melarikan diri dan kini tengah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)

"Kami menuju rumah Banggol di Kampung Sukasari RT 011/004, Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat namun tak menemukan orang dicari maupun barang bukti lainnya,"jelasnya

Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka untuk bisa menemukan Banggol

"Satu bungkus kertas cokelat berisi daun ganja seberat 15 Gram merupakan upah yang di berikan banggol lantaran mau menemani dirinya mengantarkan pesanan,"tutupnya

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 UU Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
0 Komentar