Laporan Ryan Suryadi
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Fajar (28), ditangkap polisi karena mengedarkan sabu kepada para remaja di Jalan Mantang, RT 03/08, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Kapolsek Koja, Kompol Supriyanto, mengatakan jika perbuatan tersangka sangat meresahkan warga. Karena, telah mengedarkan narkoba dengan target anak-anak muda.
"Kami mendapat laporan dari warga bahwa di lingkungan ada pengedar narkoba dengan target anak-anak muda. Ini sangat jelas meresahkan warga dan bisa merusak generasi bangsa. Kami berhasil menangkap pelaku saat pelaku akan mengedarkan narkoba kepada anak-anak," kata Supriyanto, Senin (26/09/2016).
Pihak kepolisian menangkap pelaku saat mengedarkan barang haram terssebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu seberat 0,99 gram.
"Kami akan menyelidiki pelaku lebih lanjut karena kami akan mengembangkan kasus ini. Pelaku akan kami jerat dengan pasal Primer pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU R1 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara" tutup Supriyanto.(exe)