Laporan : Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Seorang laki-laki warga Tanjung Priok yang berinisial ARS (47) diciduk Subnit Narkoba Polsek Tambora di Jalan Bandengan Selatan RT.06/ 005 No.8 Keluraha Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu(24/9/2016) sekitar pukul 05.30 WIB."Kami berhasil mengamankan seorang keryawan swasta yang juga jadi bandar sabu," kata Kapolsek Tambora, Kompol Syafe'i kepada wartawan, Senin(26/9/2016) siang.Menurutnya, dalam penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa paket sabu siap edar."kami amankan 7 (tujuh) paket Sabu siap edar dengan berat sekitar 2 (dua) gram," Pungkasnya.Saat ini tersangka diamankan di Polsek Metro Tambora dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009.