Senin, 26 September 2016 11:58 WIB

Polisi Didesak Usut Robohnya JPO Pasar Minggu

Editor : Rajaman
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com- Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mendesak pihak Kepolisian khususnya Polda Metro Jaya harus mengusut ambruknya Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (24/9/2016).

"Untuk pihak kepolisian khususnya Polda Metro harus bisa mengusut tuntas robohnya JPO tersebut," ujarnya, saat dihubungi, Senin (26/9/2016).

Menurutnya JPO dikawasan Pasar Minggu roboh akibat, kelalaian para pemlik kepentingan yang hanya menyediakan fasilitas, namun tak memikirkan keamanan untuk suatu hal terburuk, karena hal tersebut, dapat merugikan masyarakat.

"Hal ini bisa dipidanakan itu. Ada di Pasal 359 dan 360 KUHP menyatakan, Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun, Pasal 360 ayat (1) dan (2) dengan akibat yang berbeda. Ayat satu mengenai akibat luka berat, sedangkan ayat (2) akibatnya adalah luka sedemikian rupa." tambahnya.

Selain itu, dirinya juga meminta dinas Pendapatan daerah untuk menyelidiki juga tentang pemasangan baliho ilegal yang terpasang di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di kawasan Pasar Minggu Tersebut.

"Memasang reklame secara melintang seperti itu kan salah. Harusnya sejajar jalan. Sudah begitu, itu iklan rokok lagi. Keberadaan iklan tersebut juga melanggar Pergub No1 tahun 2015 tentang larangan iklan luar ruang rokok di Jakarta," pungkasnya.
0 Komentar