Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Insiden runtuhnya atap jembatan penyeberangan orang (JPO) di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang banyak memakan korban jiwa, ternyata mendapat tanggapan dari Indonesia Traffic Watch (ITW).Menurut Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan mengatakan, insiden tersebut bukan karena bencana alam, melainkan karena kelalaian dari pihak Pemprov itu sendiri. Sehingga sudah seharusnya keluarga korban melaporkan Pemprov DKI ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum."Pemprov DKI atau pejabat yang berwenang dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Kemudian, Pasal 274 UU No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur tentang perbuatan itu," ujar Edison kepada wartawan, Senin (26/9/2016).Edison menjelaskan, JPO sendiri seharusnya sudah memiliki jadwal pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara rutin. Bahkan, jauh sebelumnya, sudah harus diketahui usia bangunan JPO untuk segera diperbaiki atau diganti oleh Pemprov. Sebab, JPO merupakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang menjadi kewajiban Pemprov untuk diperhatikan."Jika Pemprov DKI sudah mengetahui kondisi JPO, langsung memberikan peringatan atau tanda isyarat agar masyarakat tidak menggunakan JPO tersebut. Faktanya, JPO rubuh dan menelan korban jiwa. Pemprov DKI baru bereaksi akan membenahi JPO di Jakarta," tambah Edison.Adanya insiden tersebut, ITW juga meminta kepada pihak kepolisian agar memeriksa apakah anggaran untuk perawatan JPO sudah digunakan atau belum. Sebab, jika hasil pemeriksaan ditemukan adanya penggunaan anggaran untuk JPO, namun tidak digunakan sesuai dengan kondisi dilapangan, maka Pemprov DKI daat dijerat dengan tindak pidana korupsi."Laporan tersebut tentunya bukan untuk mencari kesalahan tapi menjadikan pelajaran agar Pemprov DKI lebih perhatian dalam merawat fasilitas JPO di seluruh wilayah Jakarta," tutup Edison.