Laporan : Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Subnit Narkoba Reskrim Polsek Tambora melakukan penggerebekan sebuah kamar kost yang ditempati tersangka peredaran narkotika berinisial HS (32) di Jalan Bandengan Selatan RT.06 RW. 05 No. 8 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, sekitar pukul 04.30 WIB, Sabtu(24/9/2016)"Kami melakukan penggrebekan kamar kost tersangka setelah mendapatkan informasi setelah kami melakukan pengembangan," Papar Kapolsek Metro Tambrora, Kompol Muhammad Syafe'i kepada Tigapilarnews.com, Minggu(25/9/2016) siang.Saat penggerebekan, tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut tidak bisa mengelak saat pihak kepolisian menemukan narkotika jenis ekstasi dan sabu di kamar kost tersebut."Dari kamar kost tersangka kami menemukan barang bukti berupa 775 (tujuh ratus tujuh puluh lima) butir Exstacy, 2 (dua) paket shabu berat 0,6 gr, 5 (lima) buah Hand phone, 3 (tiga) buah buku Tabungan, 2 (dua) buah modem, 1 (satu) kotak brankas," pungkasnya.Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Tambora dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UURI No.35 Tahun 2009.