Laporan: Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan banyak kebijakan yang tidak sesuai prosedur dalam pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di sejumlah kantor kecamatan dalam kendali Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Tangerang.Temuan tersebut mulai dari pembatasan pelayanan terhadap pemohon e-KTP masih mewajibkan surat pengantar dari RT/RW, serta proses pelayanan dari petugas yang berjalan lamban.Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty mengatakan masih didapati pelayanan yang tidak sesuai prosedur dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)."Hal-hal yang tidak sesuai aturan itu tak pelak membuat warga menjadi kesulitan mendapatkan pelayanan prima," ujar Lely yang memantau langsung proses pelayanan perekaman e-KTP di salah satu kantor kecamatan di Kota Tangerang.Dijelaskan Lely, temuan dimaksud seperti pembatasan jumlah warga yang akan mendapatkan pelayanan.Di mana pengambilan nomor urut dibatasi sampai jam 11.00 WIB setiap hari. Lewat dari jam tersebut, maka warga tidak akan dilayani.Selain itu, pihak kecamatan juga masih mewajibkan adanya surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan untuk mendapatkan pelayanan perekaman.Padahal, peraturan Mendagri menyebutkan warga hanya wajib menunjukkan kartu keluarga (KK)."Proses pelayanan yang dilakukan petugas kecamatan berjalan sangat lamban dan membuat warga harus mengantre hingga lebih dari tiga jam," ungkap Lely.Lely menambahkan, temuan Ombudsman tersebut, sedianya sejalan dengan keluhan warga di lapangan.Salah seorang warga pemohon e-KTP mengaku, sudah mengantre sejak pukul 06.00 WIB di lokasi. Itu karena kesalahan pada nomor NIK KTP miliknya."Kami selanjutnya akan melaporkan temuan ini kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera dilakukan perbaikan," imbuh Lely.Sementara itu, Disdukcapil Kota Tangerang mencatat hingga kini 700.000 warga Kota Tangerang belum memiliki e-KTP.Sebanyak 300.000 warga di antaranya belum melakukan perekaman, sedangkan nomor induk kependudukan 400.000 warga telah dihapus Kemendagri dan harus segera melapor ke Disdukcapil Kota Tangerang.