Laporan : Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com - Habis manis sepah dibuang, mungkin peribahasa itu cocok disematkan kepada gadis berusia 16. Wanita yang masih duduk di bangku kelas dua SMA itu, rela melepas 'mahkotanya' hanya untuk seorang pria dengan pekerjaan serabutan.Pria yang tega melakukan persetubuhan diketahui bernisial M (23), warga Kampung Tamiang Cuwut, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.Kapolsek Kresek, AKP Suseno mengatakan, kejadian persetubuhan terjadi di rumah korban Kampung Kebon, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.Saat itu tersangka membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan dengan menyatakan akan bertanggung jawab jika hamil."Korban merupakan pacar tersangka, persetubuhan terhadap korban oleh tersangka pertama kali dilakukan pada Sabtu 12 maret 2015 sekira jam 22.00 WIB di rumah korban," ujar Suseno, Kamis (22/9/2016).Suseno menambahkan, sejak hari itu tersangka meminta lagi melakukan persetubuhan terhadap korban dan perbuatan tersangka terakhir melakukan pada bulan Mei 2016."Pada bulan itu (Mei) korban diketahui hamil dan tersangka tidak menepati janjinya untuk menikahi, bahkan tersangka menikah dengan perempuan lain," jelasnya.Melihat anaknya berbadan dua, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kresek.Saat ini korban telah dilakukan visum di RSUD Balaraja, sekarang ini korban dalam keadaan hamil 24 Minggu (6 bulan) akibat perbuatan tersangka.