Kamis, 22 September 2016 10:27 WIB

Kesempatan Terakhir Jessica, Kuasa Hukum Bawa Tiga Saksi

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang ke-24 perkara kopi racun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin tampak spesial kali ini. Pasalnya, hari ini, Kamis (22/9/2016) merupakan kesempatan terakhir bagi pihak terdakwa, Jessica Kumala Wongso untuk menghadirkan saksi.

"Rencananya kami mau hadirkan tiga saksi ahli, tapi masih tahap konfirmasi," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kendati demikian, Hidayat enggan menyebutkan identitas saksi yang akan dihadirkannya. "Lihat nanti sajalah ya," singkatnya seraya meninggalkan awak media.

Seperti diketahui, majelis hakim memang sudah mengagendakan jadwal persidangan. Usai pemeriksaan saksi-saksi, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-24 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar