Rabu, 21 September 2016 15:30 WIB

ITW Bongkar Praktik Pungli di Samsat Polda Metro Jaya

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) disebut terjadi di Samsat Polda Metro Jaya. Hal tersebut berdasarkan penelusuran Indonesia Traffic Watch (ITW) selama dua bulan.

ITW mendesak kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mengusut dugaan praktik pungli tersebut.

"Hasil penelusuran kami selama dua bulan terakhir di Samsat Polda, kami temukan fakta adanya praktik pungli di sana," ujar Ketua Presidium ITW Edison Siahaan, saat dihubungi, Rabu (21/9/2016).

Dugaan praktik pungli itu, lanjut Edison, bukan dilakukan oleh masyarakat wajib pajak (WP), melainkan para petugas biro jasa show room yang sehari-hari mengurus seribuan STNK kendaraan baru di Samsat Polda Metro Jaya.

"Praktik pungli itu terjadi di loket checklist formulir A, B dan C serta loket pendaftaran kendaraan baru. Untuk checklist formulir, para biro jasa wajib membayar sebesar Rp 255.000 per berkas. Sedangkan di loket pendaftaran kendaraan baru yang berada di lantai dua gedung Samsat, para petugas biro jasa dipatok membayar sebesar Rp 186.000 per satu berkas untuk mobil dan Rp 135.000 untuk kendaraan roda dua," rinci Edison.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.50 tahun 2010 tentang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Polri, checklist formulir dan pendaftaran kendaraan baru tidak dikenakan biaya.

"Bahkan, semua biaya untuk penerbitan STNK sudah tercantum di lembaran STNK, yang melalui proses hingga terbit resi STNK, barulah bisa dibayar sesuai dengan jumlah yang tertera di lembaran STNK," ungkapnya.

Anehnya, lanjut Edison, para petugas biro jasa itu tidak keberatan untuk membayar, meskipun tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 50 tahun 2010. Alasanya, karena semua biaya untuk pengurusan STNK dan BPKB sudah dibebankan kepada  pembeli mobil.

"Mereka bilang gak ada masalah, karena pembeli kendaraan yang menanggungnya," papar Edison.

Sementara, berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya jumlah pendaftaran kendaraan baru setiap harinya mencapai 1.500 unit  kendaraan roda empat sedangkan untuk roda dua mencapai 4.000 unit.

Jika dihitung secara sederhana, uang hasil pungli hanya di loket pendaftaran dan check list formulir mencapai Rp 1,7 miliar per hari.

Dengan rincian, pendaftaran kendaraan roda empat baru sebanyak 1.500 unit dikali Rp 186.000 jumlahnya sebesar Rp 279.000.000.

Sedangkan untuk pendaftaran sebanyak 4.000 unit motor baru dikali Rp 135.000 jumlahnya sebesar Rp 540.000.000 setiap hari.

Ditambah lagi dari check list formulir jika dihitung secara global mencapai Rp 255.000.000 per hari.

Untuk itu, ITW mendesak Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusut dugaan praktik pungli yang telah merugikan masyarakat tersebut.

Apalagi Korps Lantas Polri akan merayakan HUT ke 61 tahun pada 22 September 2016 mendatang.

 
0 Komentar