Selasa, 20 September 2016 22:33 WIB

Tiga Hakim di Sidang Jessica Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Editor : Yusuf Ibrahim
Laporan Arif Muhammad Riyan


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tiga hakim dalam sidang 'kopi sianida' dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) dan Perlindungan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PHBI), Senin (19/09/2016) kemarin.


Tiga Hakim tersebut bernama, Kisworo (Majelis Hakim), Binsar Gultom (Hakim Anggota), dan Partahi (Hakim Anggota). Namun, mereka yang melaporkan lebih dominan mencecar Hakim Binsar.


Mereka menilai Hakim Binsar memihak ke kubu keluarga Wayan Mirna Salihin. Majelis Hakim, Kisworo pun dinilai tak bisa bertindak tegas terhadap Hakim anggotanya.


Tak hanya para organisasi Advokat saja yang melaporkan Binsar ke KY. Tim kuasa hukum Jessica juga sempat melaporkan Binsar ke KY beberapa bulan lalu dengan permasalahan yang sama.Tapi, laporan yang diajukan pihak tim kuasa hukum Jessica sudah dicabut.


Jika kita kembali ke sidang 'kopi sianida' episode ke-22, Senin (19/09/2016) kemarin, saat Hakim Binsar kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai menjadi Hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan kasus yang lain, ia dikejutkan dengan adanya pelaporan baru di KY kepada dirinya dan dua Hakim yang mengadili sidang 'kopi sianida'.


Laporan tersebut berasal dari AAMI dan PHBI yang mengkritisi kinerja ketiganya. Usai menjajakan kaki di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memasuki ruang persidangan dengan menggunakan jubah khas para pengusung vonis itu, Binsar dan Majelis Hakim Kisworo menanyakan kepada pihak tim kuasa hukum Jessica terkait pelaporan tiga Hakim sidang 'kopi sianida' ke KY sebelum sidang 'kopi sianida' kembali digelar.


Mereka mengira laporan yang disiasati oleh AAMI dan PHBI atas inisiator tim kuasa Hukum Jessica. Saat itu ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menegaskan pihaknya tak mengetahui adanya pelaporan ketiga hakim tersebut ke KY.


Ia pun berdalih bahwa pihaknya juga terganggu dengan perbuatan oleh para organiasi Advokat ini seolah tersebar asumsi jika pihak kuasa hukum Jessica sudah tertekan.


"Kami tidak setuju kalo ada pihak lain intervensi pengadilan. Dengan adanya laporan ini seakan-seakan menyudutkan kami seakan ada upaya membenturkan kami dengan yang mulia. Kami siap bersaksi di KY apa yang mereka tuduhkan dengan benar," ucap Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016).


Terpisah, Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) didampingi oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menilai tiga hakim yang mengadili Jessica mengabaikan asas praduga tak bersalah.


"Kita sebagai para penegak hukum sebenarnya merasa kecewa karena persidangan itu tidak sesuai dengan penegakan yang relevan, yang benar, karena banyak pasal yang dilanggar," ucap Ketua Aliansi Advokat Muda Indonesia, Rizky Sianipar di Gedung KY, Senin (19/09/2016).


Selain itu, dia menilai hal itu tidak patut dicontoh karena wibawa para hakim yang menjadi penegak hukum tertinggi dalam peradilan mempertontonkan arogansi, pelanggaran etika, dan kegaduhan.


"Seharusnya, proses persidangan yang disiarkan secara masif melalui media televisi dapat jadi momentum pembelajaran hukum kepada khalayak ramai," tegasnya.


"Ada beberapa pertanyaan Hakim nah ini masuk ke individu, salah satunya yang dilakukan oleh Hakim Binsar. Binsar sering kali kemudian mengarahkan saksi, mengintimidasi saksi," sambungnya.


Tak terima dirinya terlalu dominan dicecar oleh AAMI dan PHBI, Hakim Binsar melakukan konfrensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/09/2016) pagi ini. Ihwal tersebut untuk menanggapi cecaran-cecaran yang dilontarkan kepada dirinya.


Ia berharap, KY dapat menjaga harkat dan martabat peradilan sesuai dengan Pasal 20 Ayat 1 Huruf E UU Nomor 18/2011.


"KY kami harapkan tidak hanya menerima laporan tapi justru fungsi beliau itu menjaga harkat dan martabat peradilan. Kami sekarang lagi bersidang. Kalau ada pihak-pihak tertentu atau orang perorangan atau sekelompok orang organisasi yang berbadan hukum untuk melakukan mengganggu jalannya persidangan ini, KY punya kewenangan untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang-orang tersebut," ungkapnya.(exe/ist)




0 Komentar