Selasa, 20 September 2016 20:11 WIB

Disebut Gunakan Ilmu Perdukunan, Saksi Ahli JPU Geram

Editor : Danang Fajar

Laporan : Bili Achmad


JAKARTA,Tigapilarnews.com - Ahli Kriminologi, Ronny Nitibaskara membantah tudingan keterangan Ahli dari Kuasa Hukum Terdakwa Jesicca Kumala Wongso, Eva Achjani Zulfa yang menyebut dirinya menggunakan teori Kriminologi Caesar Lambroso dalam keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus kopi maut sianida.


Pasalnya, berdasarkan keterangan ahli Eva Achjani Zulfa menyebut teori yang digunakan Ronny Nitibaskara sudah terlampau kuno dan tidak dipakai, Bahkan Kuasa Hukum, Otto hasibuan menyebut itu adalah ilmu perdukunan.


"Saya luruskan, saya tidak gunakan Teori Lambroso untuk memeriksa Jessica, tapi yang saya gunakan adalah Fisiognomi dimana ilmu tersebut 90 % sahih, saya bukan gunakan ilmu perdukunan, tidak sembarangan," tegas Ronny di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2016).


Selain itu, Justru dirinya balik mempertanyakan kompetensi Ahli kriminologi yang lain yakni Eva Achjani Zulfa yang memberikan keterangan di muka persidangan.


"Saya nilai ibu Eva itu mengerti Kriminologi tapi bukan sarjana kriminologi," tandasnya.


0 Komentar