Selasa, 20 September 2016 15:00 WIB

Proses Hukum Masih Berjalan, Walikota Jaksel Tetap Layangkan SP3 ke Warga Bukit Duri

Editor : Rajaman
Laporan : Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi ngotot untuk tetap melayangkan Surat Perigatan 3 (SP3) kepada warga RT 9/12, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (20/9/2016).

Pasalnya meskipun gugatan Class Action oleh warga tengah diproses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Tri tetep melayangkan surat peringatan terakhir sebelum akhirnya dilakukan pembongkaran.

"Ya biarin aja, nggak apa-apa, kan belum ada kekauatan hukum tetap," tegas Tri kepada Tigapilarnews.com.

Dirinya menilai pihaknya belum memikirkan upaya selanjutnya, yang terpenting adalah warga diimbau untuk pindah terlebih dahulu.

"ya nanti aja, gampanglah, yang penting merka pindah dulu. Udah banyak yang kosong juga kok," imbuhnya.

Hingga saat ini diketahui warga yang belum mengambil atau tidak mengambil Rusunawa, atau menunggu SP 3 ada 94 bidang terdiri dari 61 bidang milik warga dan 33 yang tidak ada nomor bidang.

Rencananya memang ada 363 bidang bangunan dan lahan yang akan terkena gusuran. Sementara, 97 lainnya sudah digusur pada awal tahun 2016.

Hingga saat ini, sudah ada 290 pemilik bidang yang sudah menerima unit di Rusun Rawabebek, Jakarta Timur. Sedang puluhan warga lainnya masih bertahan di lokasi penggusuran.
0 Komentar