Senin, 19 September 2016 22:39 WIB
Laporan Bili Achmad
JAKARTA,Tigapilarnews.com- Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan melayangkan surat peringatan (SP) tiga kepada warga di RT 9/12, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (20/09/2016).
Sekalipun, saat ini proses hukum gugatan class action masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut, tidak membuat Pemkot Jakarta Selatan ragu memebrikan peringatan terakhir untuk warga Bukit Duri supaya segera mengosongkan tempat tinggal mereka.
"Biarkan saja, di PTUN juga belum ada keputusannya," ujar Walikota Jakarta Selatan, Tri Kuriadi, pada wartawan, Senin (19/09/2016).
Dirinya menilai, hingga saat ini PTUN tidak memberikan putusan sela untuk menghentikan upaya penggusuran Sehingga, dirinya tetap bersikukuh melayangkan SP-3 kepada warga Bukit Duri.
"Iya (masih masih berlangsung), tapi sampai sekarang belum diapa-apakan di PTUN juga. Kecuali, ada putusan untuk dihentikan atau apa gitu, baru," imbuhnya.
Dirinya menambahkan hal yang dilakukannya sudah sesuai dengan Pergub 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2007.
"Warga yang belum mengambil atau tidak mengambil Rusunawa, atau menunggu SP 3 ada 94 bidang terdiri dari 61 bidang milik warga dan 33 yang tidak ada nomor bidang. Itu 14 bidang tanah KAI, 8 bidang sisi kali, dan 11 bidang sisi barat," pungkasnya.
Rencananya memang ada 363 bidang bangunan dan lahan yang akan terkena gusuran. Sementara, 97 lainnya sudah digusur pada awal tahun 2016.
Hingga saat ini, sudah ada 290 pemilik bidang yang sudah menerima unit di Rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur. Sedang puluhan warga lainnya masih bertahan di lokasi penggusuran.(exe)