Jumat, 16 September 2016 17:03 WIB

Kabupaten Tangerang Darurat Kasus Perjudian

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Polres Kota (Polresta) Tangerang, menggelar pengungkapan kasus perjudian jenis pakong di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan kurun waktu Agustus hingga 15 September 2016, petugas kepolisian berhasil meringkus 23 tersangka.

"Dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan, kita berhasil meringkus 23 tersangka perjudian dengan 15 bandar judi diantaranya," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (16/9/2016).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 7 juta dan 25 telepon genggam dengan berbagai merk.

"Pada kasus ini, seluruh tersangka kita dapati hampir di setiap Kecamatan yang masuk wilayah hukum Polresta Tangerang yakni, Cisoka, Balaraja, Mauk, Kronjo. Hal ini menandakan maraknya perjudian di Tangerang dan kami pun akan berupaya untuk terus melakukan pengungkapan kasus perjudian ini hingga ke jaringan terbesarnya," pungkasnya.
0 Komentar