Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Wacana terpidana yang tengah menjalani hukuman percobaan boleh ikut Pilkada 2017 terus menuai penolakan.Wakil Ketua DPR Agus Hermanto pun meminta baik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II agar dapat menaati aturan yang sudah ada sebelumnya.Agus juga menilai jika aturan itu diterapkan hal ini juga tidak selaras dengan Undang-undang Dasar 1945. Pasalnya, Undang-undang Dasar 1945 merupakan peraturan yang paling tinggi."Ada Keputusan Presiden (Kepres), ada juga nanti Peraturan Daerah (Perda) bahkan juga ada peraturan KPU diantara seluruhnya ini harus bermuara satu bermuaranya dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," ucapnya di Gedung DPR, Jumat (16/8/2016).Jika sudah terdapat Undang-undang tentang Pilkada, lanjut Agus, sangat tidak diperbolehkan untuk membuat norma baru guna menerjemahkan yang terteta di Undang-undang. Artinya, tidak boleh berlawanan dengan yang sudah ada di Undang-undang."Yang kami ketahui apa yang disampaikan di dalam undang-undang itu kan tidak disebutkan sehingga sebaiknya kita mengikuti undang-undang saja. Sehingga kita juga tidak perlu membuat norma-norma baru yang ada di dalam peraturan peraturan di bawah Undang-undang," ungkapnya."PKPU itu kemaren kan yang dilaksanakan itu adalah koordinasi dengan Komisi II, sehingga sampai saat ini belum keluar peraturan itu. Kalau seandainya keluar suatu peraturan KPU tidak boleh juga bertentangan dengan peraturan peraturan perundang-undangan di atasannya tidak boleh peraturan bertentangan Undang-undang Pilkada dan Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," sambungnya.Agus menegaskan, dalam penetapan PKPU ini tidak ada kepentingan politik satu pun."Tidak ada tidak ada sama sekali dan fraksi seluruhnya adalah bersih tanpa campur tangan dari yang lain. Apa yang disampaikan difraksi itu suara fraksi yang tentunya mencerminkan suara partai," pungkas politikus Demokrat ini.