Laporan: Muchammad SyahputraJAKARTA,Tigapilarnews.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah menerima 8 laporan terkait dengan dugaan kasus Aa Gatot mencekoki narkoba dan mencabuli korban yang salah satunya anak tiri dari Angelina Sondakh berinisial AL.Hal tersebut membuat Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa apabila seseorang melakukan kejahatan seksual terhadap anak, dan seseorang tersebut pantas mendapatkan hukuman yang setimpal seperti kebiri."Sebab, hal ini sudah berlaku ketika peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) 1/2016 tentang perlindungan anak ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dan hal Itu berlaku bagi setiap pelaku kejahatan seksual yang memenuhi unsur-unsur kejahatan yang dimaksud dalam perppu itu," ujarnya, di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Duren Sawit, Kamis (15/9/2016).Dirinya menambahkan karena mengacu kepada perppu tersebut, yang bertuliskan apabila korban lebih dari satu orang hingga menyebabkan trauma serta gangguan psikis korban. Apalagi hingga menyebabkan kematian."Unsur-unsur ini jadi faktor pemberat hukuman bagi pelaku tindak kekerasan seksual kepada anak yang akan diputuskan hakim di pengadilan. Soal besaran hukumannya diberikan ruang hukuman ini mulai dari hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun, hukuman tambahan kebiri kimia serta publikasi identitas. Muaranya, itu ada di hakim nanti," jelasnya.Menurutnya perilaku Aa Gatot terhadap para korbannya sudah masuk kedalam tindak kejahatan luar biasa atau yang bisa dibilang masuk katagori unsur-unsur tersebut."Pembuktian atas unsur-unsur tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Tapi berdasarkan laporan ke KPAI, unsur-unsur itu ada," pungkasnya.