Rabu, 14 September 2016 15:23 WIB

Tak Kuasai Toksikologi, JPU Koordinasi dengan Nursamran

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ahli toksikologi forensik dari Puslabfor Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Nursamran Subandi hadir dalam sidang 'kopi sianida'.

Mengingat, Nursamran sempat menjadi saksi ahli pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Ia terlihat mengisi salah satu kursi penonton yang ada dalam ruangan sidang.

Sesekali, Nursamran terlihat asyik mengotak-ngatik telepon genggamnya selama persidangan ke-20 Jessica bergulir.

Saat ditanya awak media, Nursamran mengaku sedang berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ada yang ditanyakan lewat HP. Dia. (JPU) kan perlu konfirmasi. Karena mereka yang himpun berkas. Kalau saya diminta, saya berikan. Saya menyeimbangkan berita, jangan masyarakat itu dibuat bodoh," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Terpisah, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi membenarkan bahwa ia melakukan komunikasi dengan Nursamran.

Alasannya, hal tersebut dilakukan lantaran pihak JPU tak memiliki latar belakang toksikologi.

"Kita, Jaksa, hakim, backgroundnya bukan seorang scientist. Bagaimana kita memperdalam itu kita dapat dari berbagai pihak, internet atau, bertanya pada ahli. Dalam hal ini, ya yang sudah kita hadirkan, termasuk dengan Pak Gelgel (saksi ahli yang dihadirkan JPU). Bahkan tidak mereka berdua aja. Ada ahli lain yang kita minta pendapatnya," ungkapnya.

Namun Ardito menampik kalau komunikasi yang dilakukannya bersama dengan ahli yang sudah dihadirkan pihak JPU dilakukan secara masif atau terus-menerus.

"Intesn tidak, itu relatif. Tapi sesuai dengan kesiapan kita. Jadi tidak selalu," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-20 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar