Rabu, 14 September 2016 14:42 WIB

Majelis Hakim Minta Jaksa Jangan Intimidasi Saksi Ahli

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Di dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, ahli toksiologi kimia dari Universitas Indonesia (UI) Budiawan, dihadirkan menjadi saksi ahli. Kehadirannya, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) beradu argumen.

Hal itu terjadi ketika Jaksa menanyakan kandungan Potensial Hidrogen (PH) di lambung Mirna terkandung 5 PH. Menurutnya, normal PH di lambung seseorang itu 1-3 PH. Jaksa meyakini hal tersebut dikarenkan dari barang bukti di gelas kopi yang diminum mirna terdapat kandungan 13 PH.

Saksi Ahli Budiawan, mengamini, jika memang normal kandungan PH di lambunh seseorang 1-3 PH. Namun, dia tak menyebut bahwa hal tersebut dikarenakan sianida.

"PH lambung bisa beda, karena kan tergantung jaringan selnya," ucap Budiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).

Namun, jaksa tetap mencecar dan meyakini bahwa itu dikarenakan sianida. Perdebatan pun tak terelakan. Sehingga jaksa ingin menunjukan hasil fisum et repetrum.

Tapi keinginan jaksa, ditolak oleh Budiawan. Akademisi dari Universitas Indonesia itu pun mengatakan, hal itu merupakan ranah dari keahlian dokter forensik, bukan ahli toksiologi kimia.

"Itu urusan dokter, saya enggak mau melihatnya," tutur Budiawan.

Melihat hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Kisworo, langsung meminta menghentikan perbuatan jaksa. Dia meminta agar jaksa tak memaksakan saksi.

"Jaksa sudah mendengar kata ahli kan. Jadi jangan paksakan ahli," kata Hakim Kisworo.

Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-20 ini, Majelis Hakim Kisworo akan mendengarkan kesaksian dari saksi meringankan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
0 Komentar