Laporan: Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi mencecar saksi ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia (UI), dr Budiawan yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso.Jaksa Ardito mempertanyakan kandungan NaCN (natrium), sebanyak 2.300 miligram (mg) yang terkandung dalam urine Mirna. Menurutnya, natrium tersebut merupakan sianida yang dikonsumsi.Mendengar hal itu, saksi ahli dr Budiawan pun membantahnya. Menurut dia, natrium itu bisa saja ditemukan bukan dari sianida saja."Karena kandungam NaCN bisa dari mana saja. Makan garam itu ada, soda juga. Makanya harus di-tracker dulu, dia dari pagi makan apa. Jangan natrium diartikan dari sianida saja," ucap dr Budiawan dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).Mendengar itu, Jaksa Ardito pun langsung mengajak berandai-berandai. Di mana, jika seseorang meminum sianida, bagaimana dengan kandungan urinenya. "Kita berandai-andai ya," tutur Jaksa Ardito.Belum selesai menyelesaikan kalimat, dr Budiawan langsung memotong Ardito. Dia tak terima jika ilmu eksak harus diandai-andaikan.Dia pun menegaskan, jika memang yang ditanya bukanlah fakta atau asumsi. Maka, dia akan menjawab atas dasar asumsi saja."Kimia itu harus eksak. Tidak bisa berandai-andai. Kalau ditanya asumsi ya saja jawab juga asumsi," pungkas dr Budiawan.