Selasa, 13 September 2016 17:19 WIB

Sidang Perdana Kasus Mutilasi di Cikupa, Terdakwa Tak Didampingi Kuasa Hukum

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar Sidang Perdana, Kasus Mutilasi, di Cikupa, Terdakwa, Tak Didampingi, Kuasa Hukum, dengan menghadirkan pelaku utama Agus alias Kusmayadi.

Agus terdakwa yang melakukan mutilasi kepada Nur Atikah tidak didampingi penasehat hukum dalam sidang perdana di PN Tangerang.

Agus yang ditangkap setelah membunuh kekasihnya, akhirnya ditawarkan Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Sudiro, untuk didampingi kuasa hukumnya yang disediakan pengadilan.

"Mohon untuk disiapkan penasehat hukum saya pak. Di polres ada pak (didampingi). Di sini belum ada (pengacara)," ujar Agus kepada Ketua Majelis Hakim, Selasa (13/9/2016).

Lalu Hakim menyuruh seorang pria datang ke meja penasihat hukum. Belakangan diketahui pria bernama Jhon Hendry.

"Coba itu kenalan dulu sama pengacaranya yang dari sini. Kita sudah siapkan. Karena ini ancaman cukup tinggi," ujar Ketua Majelis Hakim, I Gede Ketut Sudiro.

Setelah itu Agus pun berkenalan dengan sang kuasa hukum dadakan tersebut. Kemudian sidang pun dimulai dengan Jaksa Penuntut Umum Pratama Dista Anggara membacakan dakwaan. Setelah jaksa membacakan dakwaan, Hakim bertanya kepada tedakwa Agus.

"Sudah dengar kan (dakwaan), lalu apa yang mau kamu lakukan," tanya I Ketut.

Setelah itu, terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum, Agus pun menyatakan, untuk dilanjutkan. "Lanjutkan," pungkas Agus.
0 Komentar