Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyanderaan dan perampokan yang terjadi di rumah Asep Sulaeman, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016), hingga kini masih menjadi sebuah tanda tanya.Pasalnya, saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka RH (36) dan SAS (52), mereka mengaku perampokan yang dilakukan bersama teman-temannya itu merupakan perampokan berencana.Sedangkan, AJS (38) dan S (32) dalam pemeriksaannya, mereka justru membantahnya."Kedua tersangka ini bilang sudah merencanakan perampokan pada Kamis (1/9/2016) lalu. Mereka sudah mensurvei rumah korban yang dipimpin langsung oleh tersangka AJS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).Kombes Awi menceritakan, pada hari Jumat (2/9/2016), mereka berkumpul dan melakukan pembagian tugas di kantin Rumah Sakit Kodar yang berada di daerah Karawaci.Perkumpulan itu dilakukan, setelah tersangka AJS memberikan arahan dan tugas kepada keempat rekannya."Sekira pukul 22.30 WIB, mereka sampai di sebuah hotel yang ada di kawasan Jakarta Selatan. Kemudian, mereka tidak lama berada di hotel itu. Pada Sabtu (3/9/2016) sekira pukul 02.00 WIB, mereka menuju lokasi dengan satu mobil," jelas Kombes Awi.Tersangka AJS dan S langsung masuk ke dalam rumah korban. Sementara, tersangka RH, SAS, dan Cahya (buronan) menunggu di dalam mobil sambil tetap mengawasi sekitar lokasi."Mobilnya di parkirkan di pinggir jalan, karena jalanan menuju rumah korban tidak bisa dilalui kendaraan," ucap Kombes Awi.Lantaran warga dan pemilik rumah sempat meminta tolong kepada tetangga, ketiga tersangka yang menunggu di mobil langsung melarikan diri."Mereka pergi ke daerah Karawaci. Tersangka RH mengantarkan pulang tersangka SAS dan C (buronan)," tandas Kombes Awi.Kini, keempat pelaku dikenakan Pasal Pasal 333 KUHP, dan Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP dan UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.