Laporan: Rizky AdytiaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengaku bersyukur atas dikabulkannya gugatan dirinya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan masalah informasi dan transaksi Elektronik perihal kasus "Papa Minta Saham" yang banyak menyeret sejumlah pejabat publik."Saya bersama-sama keluarga mengucap alhamdulillah dan bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa karena sudah di putuskan final dan banding mengenai rekaman tersebut tidak bisa menjadi bukti yang kedua tentang permufakatan jahat semua sudah clear," ujar Novanto di kantor DPP Partai Golkar, Kamis(8/9/2016).Menurut pria akrab disapa Setnov ini menilai, keputusan yang dikeluarkan oleh MK sangat adil dan ia sangat mengapresiasi keputusan tersebut karena MK telah mengabulkan gugatan tersebut."Saya berterimakasih kepada MKi yang telah memutuskan ini secara adil dan saya akan bekerja keras untuk kepentingan Partai Golkar dan pemerintahan Jokowi-JK demi kepentingan bangsa dan masyarakat Negara,"tandas dia.Diketahui, Pada Rabu kemarin, MK menerima sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Setya Novanto, terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan. Pasal yang diuji yakni Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 44 huruf b dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 26 A UU KPK.Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam sidang putusan mengatakan bahwa ada kekurang-lengkapan peraturan terkait penyadapan.Maka dari itu, gugatan uji materi yang diajukan pemohon menjadi beralasan secara hukum. “Untuk melengkapi hal itu, dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan secara hukum,” pungkas dia.