Laporan: Gita GintingJAKARTA, Tigapilarnews.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menangkap dua tersangka baru, dibalik peyanderaan dan perampokan yang terjadi di Rumah Asep Sulaeman, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016) lalu.Dua tersangka yang diketahui berinisial RH (36) dan SAS (52) ditangkap pada hari Rabu (7/9/2016) di tempat dan waktu yang berbeda. Dimana, penangapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari kedua tersangka AJS (38) dan S (32) yang sudah terlebih dulu ditangkap saat kejadian sedang berlangsung."RH ditangkap di Daerah Cilegon Jawa Barat sekita pukul 10.00 WIB. Untuk SAS ditangkap di Daerah Tangerang sekira pukul 23.00 WIB. Satu orang masih DPO," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016) siang.Dalam aksinya, kedua tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Tersangka RH hanya berperan sebagai supir untuk menghantarkan AJS dan S ke lokasi. Saat tiba di lokasi, RH menunggu kedua tersangka tersebut di sekitar lokasi kejadian hingga selesai melakukan aksinya."Dari pengakuan tersangka RH, dia ini mau menunggu karena dijanjikan akan diberikan uang oleh AJS. Tapi belum tau berapa jumlah nominalnya," tambah Awi.Sedangkan untuk tersangka pelaku A, kata Awi, ia berperan sebagai pengawas atau pemantau di sekitar lokasi. Jika ada yang mencurigai di sekitar lokasi, maka A harus segera menghubungi AJS."A ini ikut rombongan aja. Dia juga ikut nunggu di mobil bareng RH karena yang masuk ke dalam rumah hanya AJS dan S saja," tandas Awi.Kini, keempat pelaku dikenakan Pasal Pasal 333 KUHP, dan Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP dan UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.