Kamis, 08 September 2016 14:32 WIB

Soal Senpi Aa Gatot, Polisi Panggil Sutradara Film DPO

Editor : Danang Fajar
Laporan: Gita Ginting

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Jajaran Tim Unit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya masih menyelidiki perihal dugaan penggunaan dan kepemilikan senjata api ilegal dari tersangka Gatot Bradjamusti atau biasa dipanggil AA Gatot.

Kanit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan hingga kini penyidik Resmob Polda Metro Jaya telah memeriksa 5 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus kepemilikan senjata api yang melibatkan Aa Gatot.

"Yang jelas orang-orang tersebut yang memiliki kedekatan terhadap GB dan yang mengetahui atau melihat senjata api tersebut. Tidak hanya anak muridnya saja tapi juga yang lainnya," ujar Arsya di di halaman Resmob Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016) siang.

Terkait status Aa Gatot saat ini, Arsya pun menambahkan bahwa guru spiritual itu sudah di tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan atau kekuasaannya terhadap senjata api yang diduga ilegal.

Dengan demikian, agar berkas penyelidikan dapat dinyatakan P 21 dan pihaknya dapat mengembangkan apakah ada pelaku lainnya, pihaknya pun akan memanggil 3 orang saksi.

"Kita akan terus melakukan penyelidikan dan akan segera melengkapi berkas. Besok kami akan memanggil 3 orang saksi yaitu NC, RA, DS," jelas Arsya.

Mengenai kejelasan saudari DS, yang disebut-sebut sebagai sutradara dari Film Development Police Operation (DPO) 2014 itu, Arsya pun masih menutup-nutupinya. Yang jelas, ketiga saksi tersebut akan dipanggil dengan waktu yang tidak bersamaan.

"Dalam keterangan dari GB terhadap senpi tersebut, ya (DS) sutradaranya. Besok kami jadwalkan pukul 10.00 WIB dan 14.00 WIB," tandas Arsya.

Seperti yang diketahui, Gatot Bradjamusti ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis shabu di Nusa Tenggara Barat. Berangkat dari situlah lalu polisi melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba dan senjata api ilegal tersebut.
0 Komentar