Laporan : Evi AriskaJAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengakui hingga saat ini dirinya masih kesal dengan Kuasa Hukum Muhammad Sanusi, Maqdir Ismail saat dirinya menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/9/2016).Menurut Ahok, Maqdir berupaya mengalihkan pembahasan, dari kasus suap yang diterima Sanusi dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja sebesar Rp 2 miliar, menjadi membahas mengenai dasar aturan kebijakan kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang reklamasi."Sanusi sudah divonis, yang suap sudah ngaku. Ini pengacara (Maqdir) bolak-balik nanya ke saya, 'hak Anda apa bikin kebijakan 15 persen kontribusi tambahan', ya hubungannya apa bos? Saya mau 15 persen, mau 30 persen itu urusan lain," ujar Ahok di Balaikota DKI, Selasa (6/9/2016).Pada saat persidangan Ahok sempat dicecar oleh Maqdir mengenai kontribusi tambahan 15 persen yang dibebankan kepada pengembang reklamasi."Kenapa dulu ada kontribusi tambahan, pas izin dari foke kok ilang? Saya harus bandingkan yang ada, kontribusi tambahan itu bukan karangan saya, bukan ciptaan saya.," ungkapnya.Ahok menilai, Maqdir malah berusaha menjadi kuasa hukum pengembang bukan kuasa Hukum Mohamad Sanusi."Saya hanya mengembalikan yang seharusnya, eh saya salah. Yang dikejar pengacara, 'kamu hak darimana nentuin kontribusi tambahan?' kok lu nanya gua? emang kamu lagi hakim. aduh parah," tandasnya.Diwartakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), naik pitam dengan tim kuasa hukum terdakwa Mohamad Sanusi saat menanyakan persoalan kontribusi tambahanan 15 persen."Saudara ini membela pengembang atau membela sanusi hari ini?? Kenapa tersinggung soal 15 persen. Pengembang gak ada yg keberatan kok," ujar Ahok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/9/2016).