Laporan : Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai calon petahana wajib mengikuti kampanye Pilkada.Dirinya mengaku tidak sepakat bila calon petahana tidak harus kampanye pasalnya masyarakat punya hak untuk mendengarkan secara langsung visi misi yang disampaikan seorang calon Kepala Daerah."Yang namanya kampanye itu adalah hak publik. Jadi saya sama sekali tidak setuju kalau dikatakan (calon petahana) tidak perlu kampanye, saya kemudian setuju kalau kemudian yang diwajibkan untuk cuti adalah saat kampanye, jadi bukan pada saat masa kampanye, agar si calon tidak menggunakan fasilitas publik atau membuat orang bingung" ujar Refly saat diskusi publik di Gatot Subroto, Jakpus,Minggu (4/9/2016).Lanjut, dirinya menegaskan fungsi Badan Pengawas pemilu juga menjadi perhatian jika khawatir calon petahana menggunakan fasilitas negara."Kalau memang ada potensi kesana ya Bawaslu harus bekerja, apalagi UU dilarang seorang pejabat menggunakan fasilitas negara untuk keuntungannya sendiri," tutup Refly.