Jumat, 02 September 2016 23:21 WIB
Laporan Hendrik Simorangkir
TANGERANG, Tigapilarnews.com- Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Pasar Gudang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, selama 10 tahun belakangan ini menjadi pekerjaan rumah bagi perusahaan daerah (PD) Pasar Gudang.
Tapi akhirnya, dapat terselesaikan. Penertiban yang tadinya direncanakan setelah Idul Adha, dipercepat karena putusan pengadilan terhadap kepemilikan sudah inkrah, yang dimenangkan oleh PD Pasar Gudang.
"Karena sudah mendapatkan keputusan dari pengadilan. Maka saya perintahkan kepada PD pasar untuk mengeksekusi pasar gudang secepatnya," ujar Iskandar Mirsad, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang kepada Tigapilarnews.com, Jumat (02/09/2016) petang.
Iskandar menambahkan, penertiban Pasar Gudang merupakan salah satu tugas rumah pemerintah daerah yang direncanakan akan direvitalisasi pada tahun ini.
"Akhirnya berkurang tugas rumah kami. Ke depannya kami berencana juga akan menertibkan Pasar Balaraja yang mangkrak," kata Sekda yang disapa Bang Is tersebut.
Sementara itu, Lurah Tigaraksa, Galih Prakosa, menjelaskan pihaknya mengerahkan 60 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI, untuk menertibkan Pasar Gudang.
"Alhammdullialh para pedagang menerima dengan lapang dada penertiban pasar gudang pada hari ini," ucapnya.
Galih menambahkan, bahwa para pedagang kaki lima yang ditertibkan nantinya akan direlokasi di lapak pedagang sementara di samping kantor kelurahan.
"Mereka tidak lagi mengontrak kepada pemilik lapak, mereka cukup mengganti biaya pembangunan lapak sebesar Rp3,5 juta ke panguyuban pasar. Harapannya semua kegiatan di pasar mau pagi, siang dan malam bisa produktif," pungkas Galih.(exe)