JAKARTA, Tigapilarnews.com - Langkah Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara kembali mengeluarkan P19 atau perkara harus dilengkapi atas kasus penyebaran dan pendistribusian informasi elektronik, yang melanggar pasal 27 (3) UU Nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipertanyakan oleh kuasa hukum korban berinisial HS, Onggang Napitupulu.Pasalnya, berkas dari kasus yang mendera HS sebelumnya sudah di P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri."Pihak polisi atas petunjuk Kejaksaan kabarnya telah mengeluarkan SP2HP, dan kejaksaan atas dasar SP2HP itu kemudian Kejaksaan mengeluarkan P19. Ini jelas-jelas bukti praktek melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dan juga Kepolisian," kata Onggang, Kamis (1/9/2016).Padahal, sambung dia, kasus yang sudah P21 atau lengkap tinggal menunggu pelimpahannya saja ke pengadilan, karena ini menjadi tanggungjawab Kejaksaan sesuai dengan UU KUHAP Pasal 142 dan Pasal 143.Namun, kata dia, faktanya Kejari Jakarta Utara justru mentandangani surat yang awalnya sudah dinyatakan lengkap, dan memberikan petunjuk kepada polisi dengan maksud dan tujuan untuk menggugurkan laporan."Kami lelah dengan berbagai permaian hukum seperti ini. Kami sudah melaporkan dan terlapor sudah menjadi tersangka dan sempat ditahan di Polres Jakarta Utara, kemudian dia dibebaskan lagi dengan jaminan. Dan sekarang tersangka kabur dan menjadi DPO," tuturnya.Seharusnya, kata Onggang, Kepolisian dan Kejaksaan bekerja keras untuk dapat menangkap tersangka yang sudah ditetapkan menjadi DPO ini dan bukan bertindak seperti halnya pengacara tersangka."Dimana lagi kami harus mencari keadilan kalau kondisi dan prakteknya seperti ini. Klien kami adalah pengusaha nasional yang selama ini memiliki kredibilatas yang baik, tapi sekarang hancur karena fitnah yang disebarkan oleh para tersangka,” imbuhnya.Ia pun meminta kepada Jaksa Agung maupun Kapolri termasuk Presiden Jokowi untuk bisa menindak jajarannya yang bermain-main seperti ini."Demi Nawa Cita dan penegakan hukum, kami minta perhatian dari para atasan Kajari dan Kapolres untuk menindak mereka," pungkasnya. (ist)