Senin, 14 Maret 2016 13:23 WIB

BAP Daeng Aziz Sudah Dilimpahkan ke Kejari Jakut

Editor : RB Siregar
Laporan: Arif M. Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus pencurian listrik di Kafe Intan milik Daeng Aziz, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Razman Arif Nasution, kuasa hukum Daeng Aziz, Senin (14/3/2016) mengatakan, berkas kliennya sudah dilimpahkan Kamis (10/3/2016).

"Iya betul, Kamis kemarin sudah dilimpahkan ke Kejari Jakut. Masih diperiksa di Kejaksaan. Nanati, jika ada kekurangan dikembalikan ke polisi," kata Razman kepada Tigapilarnews.com.

Razman mengaku, akan mempelajari berkas acara Daeng Aziz, sapaan akrab Daeng Abdul Aziz.

"Sebelum disidangkan kita nanti juga mempelajari berkasnya. Pihak kita juga sudah siap apabila nantinya berkas itu dilimpahkan ke pengadilan," tutup Razman.

Seperti diketahui, Daeng Aziz ditangkap Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara di Jalan Antara, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2016). Ia ditangkap terkait kasus pencurian listrik di Kafe Intan, miliknya.(i)
0 Komentar