Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sidang ke-17 lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso diwarnai adu mulut antara saksi ahli dan kuasa hukum Jessica. Kuasa hukum emosi lantaran saksi ahli hanya membeberkan sisi negatif Jessica."Saudara dari tadi hanya menjelaskan sisi buruk Jessica. Saudara ini kan ahli, apa tidak ada sisi baiknya," tanya Yudi salah satu kuasa hukum Jessica, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016) siang.Mendengar pertanyaan kuasa hukum, saksi ahli kriminolog, Ronny Nitibaskara menanggapi dalam kasus ini tidak ada kaitannya menjelaskan sisi positif."Untuk apa menjelaskan sisi baiknya, emangnya saya mengaguminya," jawabnya.Kuasa hukum pun tak puas dengan jawaban saksi ahli. Dengan nada meninggi Yudi menimpali jawaban saksi ahli."Setiap orang kan ada sisi baik dan buruknya. Anda ini saksi ahli, doktor profesor pula," tegas Yudi.JPU Ardito Muwardi menyela perdebatan antara kuasa hukum dan kuasa hukum. Menurut Ardito, kuasa hukum sudah terbawa emosi."Mohon izin yang mulia, kuasa hukum sudah emosional," kata Ardito.Sidang pun akhirnya dilanjutkan, Hakim Ketua Kisworo memerintahkan perdebatan jangan mengarah ke ranah pribadi.Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-17 ini, terdakwa Jessica Kumala Wongso akan mendengar kesaksian dari Ahli Kriminolog dan Ahli Psikologi.Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.