Selasa, 30 Agustus 2016 16:03 WIB

Polisi Tilang 219 Pelanggar Ganjil-Genap

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemberlakuan kebijakan ganjil-genap dijalankan hari ini, Selasa (30/8/2016). Namun, pelanggar eks 3 in 1 ini masih terbilang banyak.

Terbukti, sejak pagi tadi ketentuan ganjil-genap sampai selesai sebanyak 219 pelanggar ditindak oleh polisi lalu lintas si sejumlah ruas jalan Jakarta.

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, polisi melakukan penindakan terhadap 219 pelanggar ganjil-genap dengan cara menilang dan menyita STNK atau SIM mereka.

"Sat Gatur Polda Metro Jaya menilang 39 pelanggar, Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 19 pelanggar, dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya menilang 161 pelanggar," ucap Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2016).

Dapat dipastikan, lanjut Budi, polisi berhasil menindak sebanyak 219 pelanggar kebijakan ganjil-genap. "Total keseluruhan penindakan pagi ini 219,"
0 Komentar