Laporan : Bili AchmadJAKARTA,Tigapilarnews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus kopi Sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menilai persoalan infus yang tidak dituangkan dalam resume pemeriksaan tidak jadi masalah.Pasalnya saksi dari Rumah Sakit Abdi Waluyo, Prima Yudo lupa menuliskan pemasangan infus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) padahal dirinya sempat memberi keterangan bahwa melakukan tindakan infus pada korban Wayan Mirna Salihin di persidangan."Saya pikir infus itu suatu hal yang wajar dilakukan. Ibaratnya kita ke rumah sakit itu suatu hal yang biasa dan standar dipasangi infus. Dan tadi sudah diterangkan juga infus pun tidak jalan. Tadi kan sudah dijelaskan dokter Prima infus tidak jalan," jelas Ardito selaku JPU di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Senin (29/8/2016).Lanjut, Ardito menambahkan yang menangani korban ada dua orang dokter yakni Prima Yudo dan Ardianto dimana yang menulis resume di BAP adalah Ardianto."Kalau pun yang melakukan pemasangan infus kan dokter Prima dan yang akhirnya menuangkan resume kan dokter Ardianto,"Kemudian, Jaksa menilai hal keterangan yang diberikan saksi dan BAP tetap sinkron dan tidak masalah."Tapi prinsipnya itu saya pikir suatu hal yang wajar dalam arti tindakan untuk melakukannya. Saya pikir bukan gak sinkron," tandas Ardito.