Laporan: Ryan SuryadiJAKARTA, Tigapilarnews.com -Sat Narkoba Polres Jakarta Utara menangkap buruh pabrik yang tinggal di rumah kontrakan Jalan Tanah Merah RT 08/09, Rawa Badak Selatan, Koja Jakarta Utara."Ahmad Jaelani (32) yang akrab di sapa Salim tertangkap sedang mengkonsumsi sabu dengan rekannya Fandi (29) yang berprofesi sebagai buruh juga," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono, Sabtu (27/8/2016) siang.Sungkono mengatakan, Salim dan Fandi di tangkap saat menggunakan sabu tersebut di kediamannya pada hari Sabtu (20/8/2016) sekira pukul 19.30 WIB."Aparat kepolisian saat ini menahan kedua tersangka itu dan menyita barang bukti berupa empat plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dgn berat brurto 1,5 gr, 2 unit Hanphone, dan uang tunai sebesat Rp 282.000," jelas Sungkono.Kemudian Pasal yang di kenakan Primer pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) tentang Narkotika. Dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut.