Jumat, 26 Agustus 2016 13:36 WIB

Mau Sumbang Ahok Buat Pilgub DKI, Ini Dia Syaratnya...

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan saran kepada pendukungnya yang ingin menyumbangkan untuk kegiatan Pilgub DKI 2017 agar tidak menggunakan uang hasil korupsi.

"Kan udah tahu kalau seimbangan nanti begitu resmi kamu calon kan ada pembatasan satu orang 75 juta. Peraturan baru perusahan (Rp) 150 juta itu udah ada aturanya," jelas Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (26/8/2016) siang.

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan setiap uang yang disumbang dilakukan secara transfer. Kemudian para penyumbang harus sudah membayar pajak dan melaporkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

"Misalkan kamu yang mau nyumbang (Rp) 75 juta, kamu akan diperiksa pajak kan, karena sumbangan transfer. Terus kamu mesti melaporkan NPWP. Semua mesti transfer, dan itu udah bayar pajak," pungkasnya.

 
0 Komentar