Jumat, 26 Agustus 2016 11:10 WIB

Mulai 30 Agustus, Pelanggar Ganjil-Genap Didenda Rp 500 Ribu

Editor : Hermawan
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terhitung mulai 30 Agustus 2016, pelanggar kebijakan sistem ganjil-genap di sejumlah jalan protokol di ibukota akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal.

"Tanggal 30 Agustus sudah dilakukan penindakan tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu," jelas Sigit Wijatmoko, Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Jumat (26/8/2016) pagi.

Sigit menjelaskan dari hasil evaluasi uji coba penerapan sistem ganji- genap selama satu bulan, jumlah pelanggar semakin menurun.

"Artinya, masyarakat makin mengetahui, dan sadar akan kebijakan ganjil-genap ini," jelas Sigit.

Sigit menuturkan saat ini Dishubtrans DKI Jakarta akan melakukan persiapan memasang rambu-rambu di kawasan ganjil-genap.

"Ditargetkan sebelum 30 Agustus, seluruh rambu ganjil-genap sudah terpasang," pungkasnya. (ist)

 
0 Komentar