Jumat, 26 Agustus 2016 06:45 WIB
Laporan Hendrik Simorangkir
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kapolresta Tangerang, Kombes Asep Edi Suheri, beraksi atas keluarnya telegram rahasia (TR) dari Markas Besar (Mabes) Polri.
Yakni, tentang larangan menggunakan media sosial berlebihan terhadap anggota Polri. Hal tersebut, langsung ditanggapinya dengan memberikan surat edaran kepada setiap Polsek serta jajaran Polresta Tangerang.
Kombes Asep mengatakan, TR tersebut merupakan instruksi yang harus dipenuhi. Maka dari itu, Polresta sangat serius menanggapi instruksi tersebut dengan membuat surat edaran.
"Sesuai instruksi Mabes Polri, kami (Polresta Tangerang) segera mengedarkan surat edaran akan adanya larangan tersebut ke Polsek yang berada di wilayah kami," ujar Kombes Asep, Kamis (25/08/2016).
Lanjutnya, dalam TR itu para anggota Polri dilarang memposting hal-hal yang melanggar kode etik kedisiplinan Polri. Bahkan, dianjurkan untuk tidak menggunakan medsos.
"Di TR dijelaskan hal-hal yang tidak diperbolehkan terkait penggunaan media sosial. Sejauh ini pun, TR tersebut bersifat himbauan dan kami pun belum tahu sanksi apa yang akan diberikan jika personil Polri ditemukan menyalahgunakan media sosial. Sejauh ini, kami ikuti aturan yang diberikan Mabes Polri," pungkasnya.(exe)