Kamis, 25 Agustus 2016 19:59 WIB

Jualan Sabu, Mamah Muda Ditangkap Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan : Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Cengkareng berhasil menangkap P (30) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga atas tindakan pidana peredaran narkotika di kawasan Tambora pada hari Rabu (10/8/2016).

Pelaku di tangkap pada Rabu(10/8/2016) pukul 11.30 di rumah kontrakannya di Kampung Duri, Gang Gerindo I, RT 004/03 No.27 Kelurahan Duri Selatan, Kecamantan Tambora, Jakarta Barat, saat tengah membungkus barang haram tersebut.

Kapolsek Cengkareng Kompol Eka Baasith menjelaskan, pelaku sudah tiga kali menjalankan bisnis haramnya tersebut, barang haram tersebut diperoleh dari DS yang saat ini masih buron. Namun, pada saat akan mengirim paketnya yang ketiga kalinya, pihak kepolisian berhasil mengendus pergerakan pelaku.

"Kami mendapatkan laporan bahwa ada paket yang akan dikirim dimasukan ke dalam kardus isinya ada sebuah sepatu. Di dalam sepatu itulah pelaku menaruh paketan sabu-sabu seberat 21,5 gram," ujar Eka Baasith di Polsek Cengkareng, Kamis(25/8/2016) petang.

Dari pengakuan pelaku, setiap sekali pengiriman narkotika jenis sabu tersebut, pelaku mendapat keuntungan sebesar 5 juta rupiah.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi sektor cengkareng berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10 gram, 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 11,25 gram yang di sembunyikan dalam kotak sepatu, timbangan digital dan sebuah hand phone.

"Jika di rupiahkan, semua barang haram ini senilai 130 juta," imbuhnya.

Atas perbuatan tindak pidana pelaku di jerat dengan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.
0 Komentar