Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan kembali terlibat perdebatan dengan saksi ahli toksikologi forensik, I Made Agus Gelgel Wirasuta dalam sidang lanjutan kasus 'kopi sianida' di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Mulanya, tanya jawab antara Otto dan I Made berjalan normal, seperti ketika Otto menanyakan apakah ahli melakukan penelitian langsung atau hanya membaca dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saja?," tanya Otto dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016)I Made pun menjawab kalau dia mencoba menterjemahkan berdasarkan fakta yang ada di BAP."Saya kan sudah jelaskan tadi, saya membaca dan mencoba menterjemahkan BAP tersebut, kecuali melakukan percobaan kopi, saya lakukan," jawab I Made.Situasi memanas ketika Otto meminta I Made menilai percobaan ahli toksikologi forensik, Nur Samran Subandi yang menyebut satu kali sedotan itu sebanyak 20 mili liter."Saya tidak mau mengomentari saksi lain, saya menggunakan pendekatan lain," ucap dia.Merasa tidak puas dengan jawaban I Made, Otto pun kembali bertanya, tapi kali ini ahli toksikologi dari Bali tersebut, nampaknya tidak memahaminya."Mohon maaf pengacara, jangan gunakan bahasa yang bikin saya pusing, to the point saja," ujar dia.Setelah itu, perdebatan keduanya terus terjadi, sehingga I Made meminta Otto tidak memotong pembicaraannya."Stop dulu, jangan saya dipotong dulu, kalau saya dipotong kan informasi yan saya sampaikan tidak penuh," kata dia dengan nada tinggi.Sebelumnya diketahui, sidang 'kopi sianida' kembali digelar. Dalam sidang ke-14 ini, terdakwa Jessica Kumala Wongso akan mendengar kesaksian dari ahli Toksikologi Made Agus Gelgel Wirasuta dan ahli Hukum Pidana Edward Omar Sharif Hiariej.