Laporan : Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Asisten Pembangunan Pemkot Jakarta Barat Denny Ramdany mengatakan, Pemkot Jakarta Barat mengeluarkan SP-1 hingga SP-3 untuk penggusuran rumah warga RW 02, Kelurahan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat karena atas permohonan pemilik SHM tanah tersebut."Jadi, semua masyarakat kalau bermohon ke Pemprov atau Pemkot, semua bisa kita layani karena memang walikota punya kewenangan itu," kata Denny saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2016) siang.Selain itu, Denny menyebut Pemkot Jakarta Barat mengeluarkan surat peringatan setelah tim dari Pemprov DKI melakukan kajian atas tanah tersebut."Ini juga kenapa Pak Wali Kota (Anas Effendi) mengeluarkan kewenangan itu juga hasil dari kajian tim Pak Gubernur. Dan Pak Gubernur memerintahkan untuk menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan, produk-produk SP-1, SP-2, SP-3," tutupnya.Untuk informasi sebelumnya diberitakan meski SP-3 sudah diterbitkan, penggusuran yang tadinya akan dilakukan Senin (22/8) tidak jadi dilakukan.