Laporan: Yanti MarbunJAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Pengawas dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) pemegang paspor Republik Rakyat Tiongkok (RRT) bernama Hu Qiyan (57) dan Yao Xianhua (51).Mereka pelaku penipuan dengan berpakaian rohaniawan Buddha yang sering meminta sumbangan berupa uang.Abdulrahman, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat menjelaskan keduanya berhasil ditangkap saat Yao Xianhua meminta uang di Unit Layanan Paspor Angke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat"Yao Xianhua kemudian dibawa oleh petugas ke kantor untuk pendalaman lebih lanjut. Setelah diinterogasi petugas didapati satu pelaku lagi dan ditemukan satu warga Tiongkok lain bernama Hu Qiyan," jelas Abdulrahman, Selasa (23/8/2016) pagi.Abdulrahman menjelaskan keduanya tiba di Indonesia, Senin (8/8/2016) dengan menggunakan visa kunjungan wisata dan menginap di salah satu hotel di kawasan Pintu Besar, Tamansari, Jakarta Barat."Kedua pelaku mengaku sebagai Biksu dari Viara Ekayana. Saat penangkapan ditemukan tiga pasang baju dan sepatu biksu, 1 tas biksu gelang dan kalung, mangkok kayu, dan sejumlah uang 9120 yen, 280 dolar Hongkong, dan 240 ribu rupiah," ujar Abdulrahman.Keduanya diduga melanggar Pasal 122 (a), Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda Rp 500.000.000.